Wednesday, December 10, 2008

Kampus Tanpa Rokok: UPN Kapan?

Pemkot Larang Sponsor Rokok Masuk Kampus

SURABAYA - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) mulai dilakukan. Kemarin (9/12) pemkot mengumpulkan para pimpinan perguruan tinggi dan sejumlah petinggi rumah sakit di Surabaya. Rencananya, dalam waktu dekat akan ditandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) bersama lembaga pendidikan terkait dengan kawasan bebas rokok di kampus-kampus.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Esty Martiana Rachmie mengatakan, sasaran pemkot dalam sosialisasi perda tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan para perokok pasif dan mengurangi jumlah perokok pemula. "Karena itu, bidikan awal kami adalah lembaga pendidikan. Tak hanya sekolah, tapi juga perguruan tinggi," ujarnya.

Ke depan, perguruan tinggi di Surabaya tidak diperkenankan mengadakan kegiatan yang disponsori perusahaan rokok. Larangan tersebut perlu, mengingat saat ini begitu banyak acara kampus yang penuh dengan label dan sponsor rokok. "Itulah yang nanti diatur para pimpinan perguruan tinggi," ucapnya. Esti menilai cara tersebut akan efektif dalam menekan angka perokok pemula.

Wali Kota Bambang D.H. menambahkan, sebagus apa pun instrumen (perda) yang disusun pemkot, hal terpenting tetaplah implementasi di lapangan. "Kami juga sedang menggodok peraturan wali kota agar perda itu bisa segera diimplementasikan. Paling lambat selesai Februari," terangnya.

Untuk memberikan contoh terhadap lembaga pendidikan, pemkot berjanji tidak memakai perusahaan rokok sebagai sponsor kegiatan-kegiatan di lingkungan pemerintahan. Tapi, bukan berarti pemkot menolak dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan rokok. Sebab, dana CSR merupakan kewajiban yang harus disediakan setiap perusahaan berdasar UU Nomor 70 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas (PT). "CSR harus dibedakan dengan sponsorship. CSR tidak berhubungan dengan produk perusahaan rokok," tegas Bambang.

Di bagian lain, Ketua Pansus Perda KTR Retna Wangsa Bawana menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar pimpinan perguruan tinggi segera mengimplementasikan Perda KTR di lingkungan kampus masing-masing. Sebab, dalam waktu dekat ini akan ada MoU antara pemkot bersama perguruan tinggi se-Surabaya. "Sedangkan kami yang susun rancangannya," tambahnya.

Dia menuturkan, ada dua hal penting dalam aturan tersebut yang perlu diketahui masyarakat. Yakni, KTR dan kawasan terbatas merokok (KTM). "Contoh KTR adalah sekolah (termasuk perguruan tinggi, Red), tempat ibadah, dan angkutan umum. Minggu depan giliran kami sosialisasi ke sekolah-sekolah dan tempat ibadah," imbuhnya.

Sedangkan KTM mengacu pada tempat-tempat publik, seperti terminal, kantor, dan mal. "Tempat-tempat itulah yang akan diatur lebih lanjut dalam perwali," paparnya.

Penerapan Perda KTR akan diawali dengan dibangunnya berbagai sarana dan prasarana yang mendukung program tersebut. Contohnya, tempat khusus bagi perokok. "Yang pasti, pemkot akan mulai menerapkan aturan itu terlebih dulu di instansi-instansi yang dibawahinya, seperti puskesmas, dinas, kantor kecamatan, dan kelurahan," sambung Retna.

Pimpinan Kampus Mendukung

Sementara itu, sejumlah pimpinan perguruan tinggi di kota ini menyambut baik sosialisasi Perda KTR di kampus-kampus. Prof Priyo Suprobo, rektor Institut Teknologi 10 Nopember (ITS), Surabaya, misalnya. Dia menjamin bahwa ITS siap mengikuti perda tersebut. Bahkan, sebelum ada aturan Perda KTR, ITS sudah memiliki area-area bebas rokok. Misalnya, gedung rektorat, kantor, maupun laboratorium. "Kami juga sudah memiliki tata kehidupan kampus yang isinya melarang mahasiswa dan dosen merokok di dalam kelas. Tidak ada MoU dengan pemkot pun, kami siap menerapkan aturan itu. Kami juga siap membangun zona-zona khusus untuk perokok seperti di bandara," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Prof Haris Supratna, rektor Unesa, Surabaya. Dia menyatakan siap menyosialisasikan aturan itu kepada seluruh civitas akademika. "Saat ini memang belum ada larangan. Namun, dengan aturan tersebut, kami mesti bikin tempat-tempat khusus bagi perokok. Secara bertahap, aturan itu bakal kami terapkan di Unesa," ujarnya. "Kami juga siap tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok untuk kegiatan kampus," imbuhnya.

Tak mau kalah, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Fasich Lisan Apt menyatakan sudah lama memiliki kawasan tanpa rokok. "Memang seharusnya seperti itu. Kami dukung sepenuhnya Perda KTR. Dari dulu, kami sudah tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok," ucapnya. (kit/fat)

sumber: jawapos 10/12/2008

3 comments:

  1. kampus tanpa rokok maupun dunia tanpa rokok akan terjadi jika
    pabrik rokok di tutup :)

    ReplyDelete
  2. Belum tentu, wong teman saya ndak perlu beli rokok buatan pabrik kok, tinggal beli tembakau (+ganja :P), kertas rokok, tinggal linting

    ReplyDelete
  3. entar aja setelah saya lulus kuliah

    ReplyDelete