Thursday, May 27, 2010

Hukum Berboncengan dengan Non Muhrim

Dikutip dari www.syariahonline.com. Berikut ini beberapa artikel terkait hukum bonceng-membonceng laki-laki perempuan yang bukan muhrim. Sangat menarik untuk dikaji seorang muslim sejati, khususnya para ikhwan dan akhwat aktivis dakwah. Semoga menambah wawasan dan bermanfaat untuk kita semua :)

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.

Hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)


Berboncengan Sepeda Motor

Sepeda motor untuk daerah tertentu memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Dan karena harganya tidak terjangkau oleh semua kalangan, seringkali di suatu desa seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya.

Tolong menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.

Masalahnya adalah bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan wanita teman atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong ? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.

Jawabnya adalah bahwa antara niat dengan cara harus sepadan. Niat yang baik tidak mungkin dilaksanakan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam, meski mungkin seringkali dianggap lumrah oleh sebagain masyarakat. Tanpa mengurangi rasa percaya kepada niat baik orang yang menawarkan bantuan untuk memboncengkan, namun dari posisi duduknya di sepeda motor sudah termasuk hal yang tidak mungkin dibenarkan. Sepeda motor itu hanya punya satu tempat duduk yang bila ada orang yang membonceng, maka pastilah keduanya buat hanya berada dalam posisi berduaan, bahkan tubuh mereka pun bisa saling bersentuhan, baik dengan sengaja atau tidak. Akan sulit mengatakan bahwa posisi demikian bukan berduaan / khalwat.

Kalau kendaraannya taksi, bajaj atau becak, mungkin masih bisa dikatakan terpisah, sebab posisi sopir dan penumpang memang dipisahkan. Tetapi sulit untuk mengatakan bahwa dua orang berlainan jenis yang bukan mahram naik naik sepeda motor berboncengan itu bukan khalwat. Bagaimana bukan khalwat, padahal tubuh mereka satu sama lain nempel karena satu tempat duduk ?

Hal Yang Sering Dilupakan

Di negeri kita, akibat lemahnya pemahamana syariat dan kuatnya adat serta tradisi, terkadang terjadi hal-hal yang seharusnya diharamkan, tetapi dilihat oleh kacamata awam sebagai sebuah permakluman. Misalnya, berduaannya seorang suami dengan adik ipar wanitanya. Atau sebaliknya, antara istri dengan adik suaminya.

Padahal antara suami dan adik ipar perempuan hubungannnya bukan mahram, sehingga kedudukannya seperti wanita asing. Dan Rasulullah SAW telah secara khusus mengharamkan jenis hubungan ini dengan sabdanya :

Jangan kamu masuk ke tempat wanita." Mereka (sahabat) bertanya, "Bagaimana dengan ipar wanita." Beliau menjawab, "Ipar wanita itu membahayakan." (HR Bukhari)

wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

16 comments:

  1. jadi slama ini manusia kalo pacaran juga haram donk pak?????
    gmn ya menghindari haram itu sama pacar kita.....
    kita kan juga butuh PD KT.
    hehehehehehe......
    good luck untuk wordpress bapak.
    Sistem Informasi angkatan 2009

    ReplyDelete
  2. Islam memang sangat menganjurkan mengenali calon yg akan dinikahi seseorang. note: niat dr awal harus dlm rangka menuju pernikahan, bukan yg lain (misal: just senang2, ikut tren, dll). makanya ada tahap dlm pernikahan Islami itu yg disebut ta'aruf (perkenalan, spt di film KCB, AAC). Ta'aruf melalui pihak ketiga, dan dgn cara yg tidak melanggar syariat. bisa menulis semacam CV dalam surat lamaran, kemudian saling ditukarkan. bahasa pun harus diperhatikan spy tidak mendatangkan kesan/nuansa yg menunjukkan kecenderungan. setelah ta'aruf kemudian masing2 diperkenankan utk sholat istikhoroh guna menentukan jawaban :)

    ReplyDelete
  3. maksh pak,uda d ksh jwbnx.
    skrng q uda tau,norma2 pcrn.

    ReplyDelete
  4. Sebenarnya Manusia tidak akan pernah berbuat Dosa(salah) dikalau ada seorang Pemimpin yg benar2 bisa dijadikan contoh didunia yg semakin kabut ni, setelah nabi kita yang terakhir dan sekarang apakah ada yang layak dijadikan contoh di dunia ini sehingga manusia tidak bisa mencari seribu alasan untuk membela diri atas kesalahan yang diperbuat..........??

    ReplyDelete
  5. Assalamkm W2.
    Bagaimana pendapat bapak dengan orang2 yang menikah saat sedang kuliah?

    ReplyDelete
  6. selama kedua belah pihak memang saling berkomitmen, saling memahami, benar2 bertujuan mengharap ridho Alloh semata dan tidak mengesampingkan kuliahnya ya no problem, mbak. menikah adalah kebaikan, maka dari itu harus kita dukung penuh. ada barokah Alloh di dalamnya. wallahu a'lam :)

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum...

    Bagaimanakah pendekatan yang akan dilakukan jika ingin membasmi gejala BONCENG dikalangan orang yang bukan muhrim ini. Walaupun pendekatan seperti kempen dan ceramah kurang mendapat sambutan...????

    ReplyDelete
  8. Assalamualaikum..

    Sekadar pertanyaan..bagaimana untuk merealisasikan pembasmian BONCENG ini dikalangan bukan Mahram.. Walaupun penyelesaian seperti kempen dan ceramah tidak juga berhasil dalam menangani isu ini...
    Terima kasih...

    ReplyDelete
  9. insyaAlloh dgn contoh dan dakwah. dakwah dgn tangan, dgn lisan atau dgn hati (doa). yg penting tetap dan terus ikhtiar, dan tawakal. biarkan Yg Di Atas sbg penentunya. tetap semangat :)

    ReplyDelete
  10. Assalamualaikum..
    Kalo itu berboncengan..
    bagaimana menurut bapak.. kalo non muhrim tinggal dalam satu rumah.. walaupun mereka tidak melakukan hal yang melanggar norma.. apa itu pantas ?
    kalo tidak apa yang seharusnya di lakukan ?

    ReplyDelete
  11. wa'alaikumsalam warahmah
    yg pasti akan sangat berat menjaga aurat dan interaksi yg sehat. menyusahkan. lebih baik dihindari hal semacam itu. lebih baik bisa mencari tempat tinggal yg lain, misal pindah ke kos2an :)

    ReplyDelete
  12. bagaimana kalo boncengannya terpaksa dan ada pemisah seperti tas???

    ReplyDelete
  13. 1. menurut saya, esensinya berduaan adalah dua orang manusia. meskipun ada pemisah (apapun itu) tetap saja manusianya sejumlah dua orang, tidak ada pihak ketiganya.
    2. ttg terpaksa, hal ini perlu diperjelas lagi sejauh mana terpaksanya. apakah klo tidak dibonceng itu akan memberikan mudharat yang jauh lebih besar ataukah tidak? misal dlm kondisi perang, para muslimah harus segera dievakuasi. padahal tim evakuasinya laki-laki hanya dengan sepeda motor. maka pilihan dibonceng non muhrim akan bisa dimaklumi. wallahu a'lam bishowab :)

    ReplyDelete
  14. jika itu adalah pilihan terakhir yg terbaik ya mau bagaimana lagi? Islam memberikan kemudahan. klo dipikir2 dari sudut pandang motivasi relatif lebih aman. kepentingannya tukang ojek (atau juga sopir taksi) dasarnya adalah bekerja. tapi manusia nggak akan tahu pasti dalamnya hati. buktinya ada saja tukang ojek yang "nyambi" rampok, menganiaya penumpangnya, dsb. so, kita juga perlu memastikan juga masalah keamanannya. wallahu a'lam :)

    ReplyDelete
  15. bukankah dikembalikan kepada niat lagi jika keadaan dorudoh..??

    ReplyDelete