Monday, August 8, 2011

Keutamaan Zakat

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Zakat secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Zakat juga merupakan salah satu Rukun Islam.
So, Bapak/Ibu/Saudara yang berniat berzakat/infak di bulan Ramadhan ini dapat saya bantu menyalurkannya melalui Lembaga Manajemen Infak (www.lmizakat.org). Ramadhan tahun ini alhamdulillah saya (bluejundi@yahoo.com/ 081230544039) kembali menjadi relawannya. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga harta kita menjadi harta yang barokah di dunia maupun di akherat :).

No comments:

Post a Comment